Oleh: Hidayatul Akbar, SH WOL – Aceh adalah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa serta diberi kewenangan khusus mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NKRI berdasarkan UUD 1945, yang dipimpin oleh seorang gubernur. Masyarakat Aceh dikenal dengan masyarakat yang memiliki watak ...
↧